Langsung ke konten utama

Pengertian Wartawan yang Sebenarnya

Pengertian Wartawan yang Sebenarnya

Yo Yo berjumpa lagi di pada sesi ini kita akan menjelaskan "Pengertian Wartawan yang Sebenarnya" secara tuntas, ayo simak selengkapnya ...

Pengertian Wartawan menurut bahasa, praktis, istilah, dengan pengertian formal bagi UU Pers

Ide postingan ini bersumber sebutan seorang wartawan saat ngobrol di sebuah acara pelatihan di daerah: "Wartawan di sini lebih mendahulukan legeg (belagu, sok jadi wartawan) daripada bisa menulis berita".

Ia menjelaskan, sebagian besar wartawan di daerahnya tak bisa menulis buletin dengan baik dengan akurat (sesuai dengan kaidah jurnalistik).

Saya komentari. Wartawan yang tak bisa menulis tak bisa disebut wartawan alias bukan wartawan alias belum menjadi wartawan.

Pasalnya, wartawan itu sebuah jalan hidup yang

  1. Membutuhkan keahlian khusus (expertise), terutama menulis berita.
  2. Menaati kode etik, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan/atau Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Seseorang baru bisa disebut wartawan jika pernah memadati kedua hal tersebut --piawai menulis dengan taat kode etik-- serta beraksi di sebuah media sah (berbadan hukum dengan tercap di Dewan Pers).

Pengertian Wartawan Secara Bahasa 

Secara bahasa, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dengan menyusun buletin buat dimuat di surat kabar, majalah, radio, dengan televisi; juru warta; jurnalis (KBBI)

Pengertian wartawan di tempat belum melibatkan media online (media siber). Baru mencantumkan dua jenis media massa: cetak dengan elektronik.



Pengertian praktis wartawan bisa disimak di halaman Wikipedia

  • Wartawan alias jurnalis alias pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan kewartawanan alias orang yang menurut teratur menuliskan buletin (berupa laporan) dengan tulisannya dikirimkan/dimuat di media jasad menurut teratur. 
  • Laporan ini lalu dapat dipublikasi di media massa, bagai koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dengan internet. 
  • Wartawan mencari sumber membayangkan buat ditulis di laporannya; 
  • Mereka diharapkan buat menulis laporan yang paling objektif dengan tak memegang ajaran dari sudut definit buat melayani masyarakat.

Dalam struktur organisasi media massa, wartawan masuk di bagian khusus yang disebut Bagian Redaksi (Editorial Department) dengan hierarki sebagai berikut:

  1. Pemimpin Redaksi (Pemred), Chief Editor, Editor in Chief
  2. Redaktur Pelaksana (Managing Editor)
  3. Redaktur (Editor), Penyunting, Penanggung balas kolom (Jabrik) 
  4. Reporter --termasuk Fotografer dengan Kameramen alias Juru Kamera (TV). 
  5. Koresponden --reporter daerah.

Semua orang (karyawan media) yang masuk bagian redaksi di tempat disebut wartawan (jurnalis). Maka, di karcis pers (press card) membayangkan pun ditulis "wartawan", bukan jabatannya.

Jabatan tertinggi di struktur organisasi media bidang redaksi adalah Pemimpin Redaksi. Ia bertanggung balas tempat keseluruhan isi pemberitaan. Ia pula yang harus maju ke mahkamah jika ada desakan hukum, namun bisa mewakilkannya kepada Wakil Pemred alias Redaktur Senior.

Pengertian Wartawan Menurut UU Pers

Dalam UU No. 40/1999 akan Pers, wartawan didefinisikan sebagai berikut:

Wartawan adalah orang yang menurut teratur melaksanakan kegiatan kewartawanan (Pasal 1 bagian 4)

Ada dua kata kunci di pengertian wartawan tersebut, yakni:

  1. Kegiatan Jurnalistik 
  2. Teratur

Aktivitas alias kegiatan kewartawanan jarak lain

  1. News Gathering/News Hunting --yaitu pengumpulan bahan buletin berupa peliputan (reportase) --observasi, wawancara, riset data-- akan peristiwa alias masalah aktual
  2. News Writing --menulis berita
  3. News Editing -- menyunting berita
  4. News Presenting --menyajikan buletin alias notifikasi tulisan (termasuk foto dengan video) di media.

"Teratur" artinya terjadwal, terencana, dengan biasa sesuai dengan jadwal notifikasi (periodisitas) media tempatnya beraksi alias notifikasi berita.

Teratur lagi mengindikasikan seorang wartawan beraksi alias menulis buat media sah --berbadan hukum dengan tercap di Dewan Pers.

Dengan demikian, pengertian wartawan yang sebenarnya bagi UU Pers adalah orang yang melakukan acara kewartawanan menurut teratur --terutama menulis berita-- buat dipublikasikan di media tempatnya bekerja.

Media yang dimaksud adalah media resmi, baik cetak, elektronik, maupaun online.

Media sah tentu tak akan sembarangan memakai wartawannya. Media sah sekadar akan memakai seseorang sebagai wartawannya setelah dinyatakan lulus seleksi alias bebas tes kemampuan menulis berita, wawancara, peliputan, dengan acara kewartawanan lainnya.

Wartawan profesional pernah pasti piawai menulis berita. Jika Anda akan mengetes alias akan memeriksa apakah seseorang itu wartawan alias bukan (wartawan gadungan/abal-abal/palsu), maka tes saja dengan cara diminta menulis buletin plus menjelaskan akan pengertian buletin dengan jurnalistik.

Jenis-Jenis Wartawan

Laman Dewan Pers yang lama pernah mempublikasikan empat kalangan wartawan. Keberadaan empat kalangan wartawan ini dikemukakan mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, di sebuah acara di Serang, Banten, 30 Januari 2013.

Menurut Leo, saat ini ada empat kalangan wartawan yang harus disikapi berlainan oleh masyarakat:

  1. Wartawan yang menolak “amplop”. Mereka beranggapan menerima amplop bertentangan dengan fungsi yang dijalankannya.
  2. Wartawan yang menerima amplop. Mereka beralasan perusahaan persnya tak memberi honorarium yang mencukupi.
  3. Wartawan yang memperalat pers buat mendapat uang. Banyak dari kalangan ini yang membuat penerbitan pers sekadar buat menjadi alat pemeras narasumber saja.
  4. “Wartawan” abal-abal yang sekadar mengejar amplop. Sebutan buat kalangan ini beragam, bagai CNN (Cuma Nanya-Nanya), WTS (Wartawan Tanpa Suratkabar), Muntaber (Muncul Tanpa Berita), alias Wartawan Bodrex.
“Kalau wartawan bodrex bukan dibina, tapi diusir,” tegas Leo menjawab permintaan peserta agar Dewan Pers membina “wartawan bodrex”.

Dua Macam BeritaLeo lagi mengharapkan masyarakat bisa memperlakukan dua macam buletin menurut berbeda:

1. Berita kategori buatan jurnalistik. 

Berita ini didapat wartawan dengan menempuh cara-cara kerja kewartawanan dengan bertujuan buat kepentingan umum.

Jika buletin semacam ini dinilai melanggar UU No.40/1999 akan Pers alias Kode Etik Jurnalistik, sanksi yang diberikan kepada pers bisa di bentuk Hak Jawab, Hak Koreksi, alias denda maksimal Rp 500 juta.

2. Berita kategori bukan buatan jurnalistik. 

Pers yang mempublikasikannya bisa dihukum bagi garis perundangan yang berlaku, misalnya bagi KUHP, dengan pelakunya bisa dipenjara.

Berita bagai ini, contohnya, bertujuan memeras, rekayasa, berintensi malice buat menjatuhkan seseorang, berkandungan pornografi yang semata-mata buat membangkitkan nafsu birahi, alias buat menghina agama.

Demikian ulasan akan pengertian watawan yang sebenarnya. Kalangan Humas Instansi/Perusahaan lagi wajib memahami pengertian wartawan ini, agar tak salah bersikap dengan berani menghadapi pers. Wasalam.(www.romelteamedia.com).*

Begitulah pembahasan "Pengertian Wartawan yang Sebenarnya" terimakasih atas kunjungannya

postingan ini ke dalam kategori

postingan ini bersumber dari berbagai artikel yang ada di google searcing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press)

Halo bertemu lagi di pada pertemuan ini penulis akan melakukan pembahasan " Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press) " secara tuntas, ayo simak selengkapnya ... Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press) atas Media Mainstream Dikendalikan Rezim. Word cloud for Watchdog journalism by Fotolia WATCHDOG Journalism (Jurnalisme Pengawas, Jurnalisme Penjaga) adalah aktivitas kewartawanan atau pemberitaan sebagai aplikasi guna "pengawasan sosial" ( social control ) dalam Fungsi Pers bertimbal dengan UU No. 40/1999. Berdasarkan Pasal 33 UU. No. 40 tahun 1999 tentang Pers, guna pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dengan kekuasaan sosial, beserta menjadi badan ekonomi (bisnis). Dalam guna Kontrol Sosial terkandung amanat demokratis. Di dalamnya terdapat unsur-unsur:  Social Participation  (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), Social Responsibility  (pertanggungjawaban pemerintah terhad

Teknik Menulis Jurnalistik Modern Plus

Haiii bersua lagi di pada kesempatan ini kita akan melakukan pembahasan " Teknik Menulis Jurnalistik Modern Plus " secara jelas, ayo simak sedetilnya ... Teknik Menulis Jurnalistik Modern dengan Teknik Reportase, Wawancara, Bahasa Jurnalistik. PANITIA sebuah pelatihan kewartawanan meminta aku mengisi materi dengan tema "Teknik Menulis Jurnalistik Modern" dengan Teknik Reportase dan Wawancara serta Bahasa Jurnalistik . Ada catatan di kurung: media cetak, blog, dan media sosial. Kayaknya panitia berdoa aku bicara atau memberi materi tentang cara memahat di media cetak, blog, dan media sosial. Cukup lengkap. Waktu pelatihan one day alias sehari penuh. Gak penuh-penuh amat sih, berangkat jam 09.00 s.d. 16.00 WIB. Urutan materinya sebagai berikut: Teknik Reportase dan Wawancara Bahasa Jurnalistik Teknik Menulis Jurnalistik Modern (Media Cetak, Blog, dan Media Sosial) Mungkin, yang dimaksud kewartawanan futuristik merupakan kewartawanan masa kini, terkait den

STAI Kharisma Sukabumi Gelar Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa

Halo bertemu lagi di blog saya akan menjelaskan " STAI Kharisma Sukabumi Gelar Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa " secara tuntas, ayuk simak selengkapnya ... Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kharisma Cicurug Sukabumi Jawa Barat menggelar Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa (Student Journalism) di Gedung Aula Kampus 1 STAI Kharisma Cicurug Sukabumi Jumat-Minggu 22-24 Desember 2017. Dengan biaya pendataan Rp200.000, peserta akan mendapatkan wawasan dan kapabilitas publisistik dari para pemateri tingkat nasional plus fasilitas seminar kit, sertifikat, konsumsi, tempat menginap, dan imitasi ataupun aksi langsung. Pemateri penataran pembibitan terdiri dari praktisi dan akademisi jurnalistik, yaitu Haris Sumadiria, Asep Syamsul M. Romli ( Kang Romel ), Ujang Saefullah, Aep Saepuloh, dan Budi Lesmana. Materi penataran pembibitan antara lain dasar-dasar jurnalistik, publisistik corong online, teknik menulis berita dan artikel, serta aksi melantas berupa imitasi pembuatan coro