Apaka kabar bersua lagi di pada sesi ini penulis akan melakukan pembahasan "Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills" secara tuntas, ayo simak selengkapnya ...
STANDAR Kompetensi Wartawan adalah alat ukur profesionalitas wartawan.
Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 2 Februari 2010, Standar Kompetensi Wartawan disusun demi kelancaran darma dengan fungsi Dewan Pers dengan untuk memenuhi permintaan kongsi pers, organisasi wartawan, dengan asosiasi pers.
Disebutkan, Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk ayom kepentingan publik dengan hak pribadi masyarakat. Standar ini jua untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dengan bukan untuk memagari hak asasi warga benua menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kapabilitas intelektual dengan pengetahuan umum.
Di pada kebolehan wartawan melekat pemahaman akan pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dengan bernegara yang demokratis.
Ruang Lingkup Kompetensi Wartawan
Kompetensi wartawan meliputi
- Kemampuan mahir etika dengan hukum pers
- Konsepsi berita
- Penyusunan dengan penyuntingan berita
- Bahasa --dalam hal ini Bahasa Jurnalistik.
Kemampuan teknis wartawan profesional yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta melahirkan danmenyiarkan berita.
Kompetensi kunci merupakan kapabilitas yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan pada pelaksanaan darma pada anggota kebolehan tertentu.
Kompetensi kunci terdiri dari 11 (sebelas) kategori kemampuan, yaitu:
1. Memahami dengan menaati etika jurnalistik;
2. Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;
3. Membangun dengan memelihara jaringan dengan lobi;
4. Menguasai bahasa;
5. Mengumpulkan dengan menganalisis informasi (fakta dengan data) dengan informasi bakal berita;
6. Menyajikan berita;
7. Menyunting berita;
8. Merancang rubrik ataupun terusan halaman pemberitaan dengan ataupun slot acara pemberitaan;
9. Manajemen redaksi;
10. Menentukan kearifan dengan arah pemberitaan;
11. Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan;
LINK DOWNLOAD: Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers
Uji Kompetensi Wartawan & Lembaga Penguji
Wartawan Indonesia dapat mengikuti Ujian Kompetesi Wartawan (UKW) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk Dewan Pers.
Lembaga yang dapat melaksanakan percobaan kebolehan wartawan adalah:
1. Perguruan agung yang memiliki acara studi komunikasi/jurnalistik,
2. Lembaga pendidikan kewartawanan,
3. Perusahaan pers, dan
4. Organisasi wartawan.
Lembaga penguji menentukan keguguran wartawan pada percobaan kebolehan dengan Dewan Pers mengesahkan kelulusan percobaan kebolehan tersebut.
Lembaga-lembaga pelaksana percobaan kebolehan wartawan adalah sebagai berikut:
- Lembaga Pers Dr. Soetomo ataupun LPDS
- Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA)
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
Selain ketiganya, sejumlah kongsi corong jua dipercaya bisa menggelar percobaan kebolehan sendiri:
- Harian The Jakarta Post
- Harian Kompas
- Harian Rakyat Merdeka
- Tempo.
- Harian Media Indonesia
- Harian Kedaulatan Rakyat
- Harian Solo Pos
- Harian Lombok Post
- Harian Waspada
- Harian Fajar
- Harian Bali Post.
- Harian Singgalang
- Harian Pikiran Rakyat
- Harian Bisnis Indonesia
- ANTV
- MNC Media.
Terdapat jua maktab agung yang ditunjuk sebagai pelaksana UKW, yaitu:
- Institut Ilmu Sosial dengan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
- UPN (Veteran) Yogyakarta
- Departemen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia.
Perlukah Uji Kompetensi Wartawan?
Menurut Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Uji Kompetensi Wartawan bukanlah suatu kewajiban alokasi para wartawan Indonesia. Tidak ada dewan maupun instansi yang dapat memaksa wartawan untuk melancarkan percobaan kebolehan tersebut. (Okezone)
Online J-Skills: Kompetensi Wartawan Media Online
Standar Kompetensi Wartawan di atas bisa didapatkan di bangku kuliah (jurusan ataupun acara studi jurnalistik, misalnya di Jurusan Komunikasi UIN Bandung), melalui pelatihan jurnalistik (misalnya di Pelatihan Jurnalistik BATIC), Inhouse Training Lembaga Penerbitan Pers/Perusahaan Media, ataupun otodidak.
Di era corong online saat ini, wartawan dituntut menambah kebolehan jurnalistik online, yaitu proses ataupun teknik reportase, penulisan, dengan penyajian berita di media online (situs berita).
Online J-Skills (Journalism Skills) ini tak didapatkan oleh wartawan "senior" saat di bangku kuliah arah jurnalistik. Mata kuliah jurnalistik online --misalnya di UIN Bandung-- aktual diberikan kepada mahasiswa tahun 2012.
Apa saja kebolehan wartawan online? Saya sudah share soal ini di posting Kualifikasi Wartawan Modern: Adaptable & Multimedia dengan Keahlian Wartawan Media Online.
Untuk bisa mengikuti perkembangan teknik jurnalistik modern (era internet), para wartawan dapat secara otodidak mempelajarinya melalui buku-buku akan jurnalistik online, termasuk Keterampilan Inti yang Harus Dimiliki Wartawan Masa Depan --Core Skills for the Future of Journalism. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Begitulah pembahasan "Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills" terimakasih atas kunjungannya
postingan ini ke dalam kategori
postingan ini bersumber dari berbagai artikel yang ada di google searcing.
Komentar
Posting Komentar