Langsung ke konten utama

Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills

Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills

Apaka kabar bersua lagi di pada sesi ini penulis akan melakukan pembahasan "Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills" secara tuntas, ayo simak selengkapnya ...

STANDAR Kompetensi Wartawan adalah alat ukur profesionalitas wartawan.

Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 2 Februari 2010, Standar Kompetensi Wartawan disusun demi kelancaran darma dengan fungsi Dewan Pers dengan untuk memenuhi permintaan kongsi pers, organisasi wartawan, dengan asosiasi pers.

Disebutkan, Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk ayom kepentingan publik dengan hak pribadi masyarakat. Standar ini jua untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dengan bukan untuk memagari hak asasi warga benua menjadi wartawan.

Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kapabilitas intelektual dengan pengetahuan umum.

Di pada kebolehan wartawan melekat pemahaman akan pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dengan bernegara yang demokratis.

Ruang Lingkup Kompetensi Wartawan

Kompetensi wartawan meliputi

  1. Kemampuan mahir etika dengan hukum pers
  2. Konsepsi berita
  3. Penyusunan dengan penyuntingan berita
  4. Bahasa --dalam hal ini Bahasa Jurnalistik

Kemampuan teknis wartawan profesional yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta melahirkan danmenyiarkan berita.

Kompetensi kunci merupakan kapabilitas yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan pada pelaksanaan darma pada anggota kebolehan tertentu.

Kompetensi kunci terdiri dari 11 (sebelas) kategori kemampuan, yaitu:

1. Memahami dengan menaati etika jurnalistik;

2. Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;

3. Membangun dengan memelihara jaringan dengan lobi;

4. Menguasai bahasa;

5. Mengumpulkan dengan menganalisis informasi (fakta dengan data) dengan informasi bakal berita;

6. Menyajikan berita;

7. Menyunting berita;

8. Merancang rubrik ataupun terusan halaman pemberitaan dengan ataupun slot acara pemberitaan;

9. Manajemen redaksi;

10. Menentukan kearifan dengan arah pemberitaan;

11. Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan;

LINK DOWNLOAD:  Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers

Uji Kompetensi Wartawan & Lembaga Penguji

Wartawan Indonesia dapat mengikuti Ujian Kompetesi Wartawan (UKW) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk Dewan Pers.

Lembaga yang dapat melaksanakan percobaan kebolehan wartawan  adalah:

1. Perguruan agung yang memiliki acara studi komunikasi/jurnalistik,

2. Lembaga pendidikan kewartawanan,

3. Perusahaan pers, dan

4. Organisasi wartawan.

Lembaga penguji menentukan keguguran wartawan pada percobaan kebolehan dengan Dewan Pers mengesahkan kelulusan  percobaan kebolehan tersebut.

Lembaga-lembaga pelaksana percobaan kebolehan wartawan adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Pers Dr. Soetomo ataupun LPDS
  2. Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA)
  3. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Selain ketiganya, sejumlah kongsi corong jua dipercaya bisa menggelar percobaan kebolehan sendiri:

  • Harian The Jakarta Post 
  • Harian Kompas 
  • Harian Rakyat Merdeka
  • Tempo.
  • Harian Media Indonesia
  • Harian Kedaulatan Rakyat
  • Harian Solo Pos
  • Harian Lombok Post 
  • Harian Waspada 
  • Harian Fajar 
  • Harian Bali Post.
  • Harian Singgalang
  • Harian Pikiran Rakyat
  • Harian Bisnis Indonesia
  • ANTV
  • MNC Media.

Terdapat jua maktab agung yang ditunjuk sebagai pelaksana UKW, yaitu:

  1. Institut Ilmu Sosial dengan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
  2. UPN (Veteran) Yogyakarta
  3. Departemen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia.


Perlukah Uji Kompetensi Wartawan?

Menurut Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Uji Kompetensi Wartawan bukanlah suatu kewajiban alokasi para wartawan Indonesia. Tidak ada dewan maupun instansi yang dapat memaksa wartawan untuk melancarkan percobaan kebolehan tersebut. (Okezone)

Online J-Skills: Kompetensi Wartawan Media Online

Standar Kompetensi Wartawan di atas bisa didapatkan di bangku kuliah (jurusan ataupun acara studi jurnalistik, misalnya di Jurusan Komunikasi UIN Bandung), melalui pelatihan jurnalistik (misalnya di Pelatihan Jurnalistik BATIC), Inhouse Training Lembaga Penerbitan Pers/Perusahaan Media, ataupun otodidak.

Di era corong online saat ini, wartawan dituntut menambah kebolehan jurnalistik online, yaitu proses ataupun teknik reportase, penulisan, dengan penyajian berita di media online (situs berita).

Online J-Skills (Journalism Skills) ini tak didapatkan oleh wartawan "senior" saat di bangku kuliah arah jurnalistik. Mata kuliah jurnalistik online --misalnya di UIN Bandung-- aktual diberikan kepada mahasiswa tahun 2012.

Apa saja kebolehan wartawan online? Saya sudah share soal ini di posting Kualifikasi Wartawan Modern: Adaptable & Multimedia dengan Keahlian Wartawan Media Online.



Untuk bisa mengikuti perkembangan teknik jurnalistik modern (era internet), para wartawan dapat secara otodidak mempelajarinya melalui buku-buku akan jurnalistik online, termasuk Keterampilan Inti yang Harus Dimiliki Wartawan Masa Depan --Core Skills for the Future of Journalism. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Begitulah pembahasan "Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills" terimakasih atas kunjungannya

postingan ini ke dalam kategori

postingan ini bersumber dari berbagai artikel yang ada di google searcing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Custom Domain: Cara Membuat Blog dengan Nama Domain Sendiri di Blogger Tanpa Blogspot

Cara melaksanakan blog dengan cap lingkungan seorang diri di Blogger, minus ada tambahan asma domain blogspot di belakangnya, dikenal dengan sebutan  Custom Domain .   Misalnya, cap blog asli di Blogger itu romeo .blogspot.com . Nah, kita bisa membarui alamat blog yang panjang itu menjadi  romeo.com , bagaikan blog yang sedang Anda kunjungi ini! Dengan nama domain sendiri, blog kita jadi bertambah kredibel, tampak profesional, gak ketahuan gratisnya, lebih singkat dengan mudah ditulis dengan diucapkan, dan akhirnya akan kian SEO Friendly, sehingga lebih banyak pengunjungnya!   Banyak lho situs dewan dan  situs berita  sebenarnya blog Blogger, hosting di Blogger, namun "tidak ketahuan" karena di- custom domain  atau memakai nama daerah sendiri.   Bagaimana caranya? Di kaki (gunung) ini tutorialnya. Cara Membuat Blog dengan Nama Domain Sendiri Berikut ini Cara Membuat Blog dengan Nama Domain Sendiri di Blogger Tanpa Blogspot. Langkah pertama, buat dahulu...

Cara Menulis Berita (News Story)

Hola bertemu kembali di pada artikel ini penulis akan menjelaskan " Cara Menulis Berita (News Story) " secara jelas, ayo simak sedetilnya ... Cara Menulis Berita (News Story) Panduan untuk Pemula. SAYA telah berkali-kali menulis biaya siluman cara menulis berita bertemu dengan kaidah dan teknik jurnalistik. Kali ini abdi lagi berbagi biaya siluman menulis berita yang apik berdasarkan sebentuk video di Youtube berjudul Creating a News Report berikut ini: Pengertian Berita Berita merupakan laporan peristiwa. Berita menjelaskan sebentuk insiden nyata. Berita menyajikan banyak informasi, tetapi tidak menggunakan banyak kata-kata alias ringkas. Berita merupakan produk utama jurnalistik. Menulis berita merupakan ilmu dasar ( basic skills ) yang hendaklah dimiliki jurnalis dan pegiat humas. Menulis berita tidak bisa seenaknya, teu bisa sakadaek alias kumaha aing , tapi kudu mengikuti kaidah penulisan berita sebagaimana tertuang dalam ilmu jurnalistik yang disusun para ...

Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press)

Halo bertemu lagi di pada pertemuan ini penulis akan melakukan pembahasan " Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press) " secara tuntas, ayo simak selengkapnya ... Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press) atas Media Mainstream Dikendalikan Rezim. Word cloud for Watchdog journalism by Fotolia WATCHDOG Journalism (Jurnalisme Pengawas, Jurnalisme Penjaga) adalah aktivitas kewartawanan atau pemberitaan sebagai aplikasi guna "pengawasan sosial" ( social control ) dalam Fungsi Pers bertimbal dengan UU No. 40/1999. Berdasarkan Pasal 33 UU. No. 40 tahun 1999 tentang Pers, guna pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dengan kekuasaan sosial, beserta menjadi badan ekonomi (bisnis). Dalam guna Kontrol Sosial terkandung amanat demokratis. Di dalamnya terdapat unsur-unsur:  Social Participation  (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), Social Responsibility  (pertanggungjawaban pemerintah terhad...