Langsung ke konten utama

Jurnalistik Online – Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah

Jurnalistik Online – Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah

hi kembali di pada pertemuan ini penulis akan melakukan pembahasan "Jurnalistik Online – Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah" secara jelas, ayo simak sedetilnya ...

Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah

Jurnalistik Online.

Jurnalistik Online (Online Journalism) ialah pelaporan melalui corong yang cawis menurut online di internet, begitu juga pengertian kewartawanan radio (pemberitaan melalui radio) dan kewartawanan televisi (pemberitaan melalui tv).

Medianya disebut media online (online media), corong siber (cyber media), situs cerita (news site), ataupun portal cerita (news portal).

Jurnalistik online merupakan juru berita generasi ketiga.

Jurnalistik generasi mula-mula ialah kewartawanan sablon (print journalism) yang mempersembahkan cerita melalui corong sablon bagai surat kabar ataupun majalah.

Jurnalisme generasi kedua ialah kewartawanan elektronik (electronic journalism) yang mempersembahkan cerita dalam corong elektronik radio dan televisi --disebut jua kewartawanan penyiaran (broadcast journalism).

evolusi kewartawanan online

Jurnalistik Online memegang banyak nama.

Istilah Jurnalistik Online dalam adab Indonesia ialah Jurnalisme Daring karena kata Online dalam adab Indonesia disebut Daring (singkatan dari Dalam Jaringan).

Selain kewartawanan daring, kewartawanan online disebut jua Jurnalisme Digital, Jurnalisme Internet, Jurnalisme Website, Jurnalisme Multimedia, Backpack Journalism, Jurnalisme Siber (Cyber Journalism), dan kata yang berkonotasi negatif: Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism).

Daftar Istilah Jurnalistik Online

  1. Jurnalistik Online 
  2. Jurnalisme Daring
  3. Jurnalisme Digital
  4. Jurnalisme Internet
  5. Jurnalisme Website
  6. Jurnalisme Multimedia
  7. Backpack Journalism
  8. Jurnalisme Siber
  9. Jurnalisme Umpan Klik

Jurnalisme Online/Jurnalisme Daring 

Jurnalisme Online/Jurnalisme Daring merujuk pada pelaporan melalui corong online/media daring yang cawis dalam jaringan internet.

Jurnalisme Digital

Jurnalisme Digital merujuk pada corong ataupun cerita yang diakses melalui sentuhan jari. Secara harfiyah digital artinya yang berhubungan dengan jari.   

Digital berasal dari kata Digitus dalam adab Yunani berarti jari-jemari (Wikipedia).

Orang mengakses internet, membuka website, dan faksi ataupun tap link cerita di internet menggunakan jari. Itulah sebabnya kewartawanan online disebut jua Digital Journalism.

Jurnalisme Internet

Jurnalisme Internet merujuk pada corong yang digunakan untuk mempersembahkan ataupun publikasi berita, ialah internet, begitu juga kata Jurnalistik Cetak, Jurnalistik Radio, dan Jurnalistik Televisi yang merujuk pada corong publikasi yang digunakan.

Jurnalisme Wesbite

Jurnalisme Wesbite jua merujuk pada corong yang digunakan untuk mempersembahkan ataupun publikasi berita, ialah situs web (website).

media cerita kewartawanan online

Jurnalisme Multimedia

 

Jurnalisme Multimedia merujuk pada fakta kewartawanan online bisa mempersembahkan cerita tak sekadar berupa lektur ataupun tulisan, tapi jua dilengkapi dengan coretan (foto), audio, video, grafis, dan link ataupun hypertext.

Backpack Journalism

Backpack Journalism merupakan konsekuensi kewartawanan multimedia. Istilah ini merujuk pada bangun kewartawanan yang menuntut seorang beritawan menjadi reporter, fotografer, dan videografer sekaligus menjadi editor dan penghasil berita.

Jurnalisme Siber

 

Jurnalisme Siber (Cyber Journalism) jua merujuk pada teknologi penerangan yang digunakan, ialah komputer jinjing dan internet. Siber disebut jua maya, dunia maya, ataupun realitas virtual (virtual reality).

Istilah siber bahkan resmi digunakan Dewan Pers untuk corong online, ialah Media Siber.

Media Siber ialah segala bangun corong yang menggunakan wahana internet dan melakukan aksi jurnalistik, bersama memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. (Pedoman Pemberitaan Media Siber)


Penyimpangan Jurnalistik Online: Jurnalisme Umpan Klik

Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism) adalah kewartawanan kuning (yellow journalism) energi baru yang mengutamakan judul-judul sensasional, bombastis, dan membuat penasaran pembaca sehingga mengelik cantolan (link) judul cerita yang disajikan. (History of Clickbait).

Orientasi kewartawanan umpan faksi bukan menyampaikan informasi, tapi mendatangkan pengunjung ke situs cerita biar trafik ataupun pageviews-nya tinggi.

BBC menyebut kewartawanan umpan faksi sebagai perubahan bentuk kewartawanan online (the changing face of online journalism).

Penyimpangan Jurnalistik Online: Jurnalisme Umpan Klik

Perkembangan Jurnalistik Online

Jurnalistik Online berkembang dengan melahirkan jenis-jenis kewartawanan baru yang telah saya bungkus di posting bersama-sama ini:

  1. Jurnalisme Mobil (Mobile Journalism)
  2. Jurnalisme Media Sosial (Social Media Journalism)
  3. Jurnalisme Warganet (Netizen Journalism)

Jurnalistik Online disebut jua Jurnalisme Judul (Headline Journalism) karena penulisan judul memegang peran utama untuk menarik perhatian pengguna internet.

Prinsip Dasar Jurnalistik Online  

Prinsip alas kewartawanan online dikemukakan praktisi sekaligus akademisi dari Birmigham University, Paul Bradshaw.

Di blognya, Online Journalism Blog,  Bradshaw menyebutkan panca asas alas kewartawanan online yang disingkat dalam kata BASIC (Brevity – Adaptabillity – Scannabillity – Interactivity – Community)

Prinsip Dasar Jurnalistik Online

1. Brevety (Ringkas) 

Tulisan kudu dibuat seringkas mungkin, tak panjang dan bertele – tele. Sebaiknya tulisan panjang, diringkas menjadi beberapa tulisan pendek biar bisa dibaca dan dipahami dengan cepat. Istilah umumnya, Keep It Short and Simple (KISS).

2. Adaptabillity (Kemampuan Adaptasi) 

Penyajian cerita disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, dalam kejadian ini teknologi internet. Wartawan corong online dituntut bakir mempersembahkan cerita dengan keragaman cara penyajian. Bukan sekadar tulisan (teks), tapi jua disertai dengan coretan dan dalam format video ataupun audio (suara).

3. Scannabillity (Dapat Dipindai) 

Pembaca corong online itu memindai (to scan), bukan belajar (to read). Sajian cerita di corong online kudu mudah dipindai (scannable) begitu juga buatan studi NN Group: How user read on the web.

Agar mudah dipindai (scannable text), tulisan yang cawis di corong online hendaknya:

  • Highlighted keywords (hypertext links serve as one form of highlighting; typeface variations and color are others)
  • Meaningful sub-headings (not "clever" ones)
  • Bulleted lists
  • One idea per paragraph (users will skip over any additional ideas if they are not caught by the first few words in the paragraph)
  • The inverted pyramid style, starting with the conclusion
  • Half the word count (or less) than conventional writing

4. Interactivity (Interaktivitas) 

Jurnalisme online memberikan angin pada pembaca untuk memberikan tanggapan --like, share, comments-- di laman yang angkut berita.  

5. Community and Conversation (Komunitas dan Percakapan) 

Pembaca corong online tak pasif bagai ketika belajar koran ataupun menonton televisi. Media Online memungkinkan pengguna untuk melakukan percakapan – percakapaan pendek untuk menanggapi isi berita, misalnya melalui kolom komentar.

Karakteristik Jurnalistik Online

Jurnalistik online memegang karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan kewartawanan baku --cetak dan elektronik/penyiaran (radio dan televisi).

Berikut  beberapa karakteristik kewartawanan online, secuil masuk dalam asas kewartawanan online menurut Bradshaw di atas.

1. Audience Control

Audiens (pembaca, pengguna, ataupun pengunjung situs) diberi angin untuk memilah berita/ penerangan yang diinginkannya sendiri. Dengan begitu audiens bisa berkujut melantas untuk menentukan antrean bacaan dari mana arkian ke bacaan mana. Dari topik mana ke topic mana, bahkan loncat tahun. Audiens tak sekadar pasif menerima struktur/ antrean cerita dari pencetak bagai pada corong konvensional.

2. Immediacy

Setiapkali cerita di posting, maka cerita itu akan melantas bisa diakses, dibaca bagi audiens dari seluruh dunia. Waktu yang diperlukan untuk menyampaikan cerita tersebut jauh lebih acap dibandingkan corong baku yang menghajatkan proses pencetakan dan pengiriman bagai Koran. Informasi/ cerita tersebut jua bisa melantas diakses bagi penggunanya, tanpa perlu perantaraan pihak ketiga.

3. Multimedia Capability

Memungkinkan juru berita menggunakan berbagai cara dalam  pelayanan berita. Berita bisa disajikan dalam bangun teks, suara, gambar, video, ataupun komponen lainnya sekaligus.

4. Nonlienarity

Berita-berita yang disajikan bagi kewartawanan online bersifat independen. Setiap cerita bisa ada sendiri,  sehingga audiens tak kudu belajar seluruh rangkaian cerita menurut berurutan untuk bisa memahami isi berita.

5. Storage and retrieval

Media online memungkinkan karya karet juru berita online tersimpan menurut “abadi” sehingga audiens bisa dengan mudah diakses kembali kapanpun audiens mau. Jika ingin, audiens jua bisa menyimpannya sendiri.

6. Unlimited Space

Dalam kewartawanan online, ruang bukan masalah. Halaman (page) tempat Informasi/ cerita disajikan tak terbatas ukuran bersama jumlah, sehingga karangan bisa dibuat sepanjang dan selengkap agak-agak untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

7. Interactivity

Jurnalistik online memungkinkan terjadinya interaksi melantas jarak audiens dengan berita/ penerangan yang dibaca, termasuk jua sidang pengarang (wartawan), bagai melalui kolom komentar ataupun sosial media.

Adanya karakteristik ataupun ciri khas kewartawanan online tersebut membuat Dewan Pers membangun kode adat kewartawanan tersendiri, yang disebut Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Keahlian yang kudu dimiliki Jurnalis Online

Jurnalis online dituntut untuk memegang berbagai keahlian. Bukan sekadar mahir menulis, namun jua mengolah foto/video dan menguasai dasar-dasar HMTL.

Berikut ini 9 kejuruan yang kudu dimiliki juru berita online bagai ditulis dalam ‘Advancing The Story’:

  1.  Mampu menulis dan mengedit scrip berita/ infomasi (Writing or Editing Scripts).
  2.  Mampu melakukan manajemen project (Project Management).
  3.  Memiliki kejuruan Blogging.
  4.  Mampu mendesain tampilan antarmuka laman (User Interface Design/Photo Shooting).
  5.  Mampu memproduksi video (Video Production).
  6.  Mampu melakukan administrasi dan organisasi staff (Staff Organization/Administration).
  7.  Dapat menggabungkan cerita dalam bangun tulisan-tulisan pendek. (Story Combining/Shortening).
  8. Dapat melaporkan dan menulis cerita original (Reporting and Writing Original Stories).
  9. Dapat melakukan editing foto/ coretan (Photo/Image Editing).

Baca Juga:

Teknik Jurnalistik Online

Secara teknis, aksi kewartawanan online tak berbeda dengan kewartawanan pada umumnya, adalah reportase (observasi, wawancara, penelitian data) dan penulisan berita.

Namun, juru berita online bisa lebih acap menyampaikan cerita karena cerita bisa ditulis dan diupload (dipublikasikan) kapan saja dan di mana saja, bahkan menurut real time layaknya siaran melantas TV/Radio.

Perbedaan penting kewartawanan online dengan kewartawanan cetak/elektronik jarak lain dalam kejadian teknis penulisan berita.

Wartawan corong online sepatutnya mematuhi kaidah penulisan di corong online biar tulisannya mudah dipindai (scannable).

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Selain keahlian, sebagai profesional, beritawan corong online jua kudu mematuhi kode adat kewartawanan online yang ditetapkan Dewan Pers, adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber, bersama-sama ini:

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers ialah lurus asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan corong siber di Indonesia jua merupakan belahan dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memegang karakter khusus sehingga menghajatkan pedoman biar pengelolaannya bisa dilaksanakan menurut profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya bertimbal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola corong siber, dan masyarakat membangun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber ialah segala bangun corong yang menggunakan wahana internet dan melakukan aksi jurnalistik, bersama memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) ialah segala isi yang dibuat dan ataupun dipublikasikan bagi pengguna corong siber, jarak lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bangun unggahan yang melekat pada corong siber, bagai blog, forum, komentar pembaca ataupun pemirsa, dan bangun lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap cerita kudu melalui verifikasi.

b. Berita yang bisa membebani pihak lain menghajatkan verifikasi pada cerita yang sama untuk memenuhi asas akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita amat mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber cerita yang mula-mula ialah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, bonafide dan kompeten;

3) Subyek cerita yang kudu dikonfirmasi tak diketahui keberadaannya dan ataupun tak bisa diwawancarai;

4) Media memberikan batasan kepada pembaca bahwa cerita tersebut masih menghajatkan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada belahan final dari cerita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah angkut cerita bertimbal dengan butir (c), corong wajib meneruskan upaya verifikasi, dan selepas verifikasi didapatkan, buatan verifikasi dicantumkan pada cerita pemutakhiran (update) dengan cantolan pada cerita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan garis melanda Isi Buatan Pengguna yang tak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan menurut terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi kedudukan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk bisa mempublikasikan semua bangun Isi Buatan Pengguna. Ketentuan melanda log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, corong siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan ter-tera tercantum bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak angkut isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak angkut isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), bersama menasihatkan aktivitas kekerasan;

3) Tidak angkut isi eksklusif atas alas perbedaan jenis kelamin dan bahasa, bersama tak merendahkan gengsi orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, ataupun cacat jasmani.

d. Media siber memegang kewenangan mutlak untuk mengedit ataupun menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib mempersiapkan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar garis pada butir (c). Mekanisme tersebut kudu disediakan di tempat yang dengan mudah bisa diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan aktivitas pelurusan setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar garis butir (c), sesegera agak-agak menurut proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam selepas pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi garis pada butir (a), (b), (c), dan (f) tak dibebani tanggung balasan atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar garis pada butir (c).

h. Media siber bertanggung balasan atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tak mengambil aktivitas pelurusan selepas aras waktu begitu juga tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan lurus balasan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, pelurusan dan ataupun lurus balasan wajib ditautkan pada cerita yang diralat, dikoreksi ataupun yang diberi lurus jawab.

c. Di setiap cerita ralat, koreksi, dan lurus balasan wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan ataupun lurus balasan tersebut.

d. Bila suatu cerita corong siber tertentu disebarluaskan corong siber lain, maka:

1) Tanggung balasan corong siber pembuat cerita terbatas pada cerita yang dipublikasikan di corong siber tersebut ataupun corong siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi cerita yang dilakukan bagi sebuah corong siber, jua kudu dilakukan bagi corong siber lain yang mengutip cerita dari corong siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan cerita dari sebuah corong siber dan tak melakukan pelurusan atas cerita bertimbal yang dilakukan bagi corong siber pengambil dan ataupun pembuat cerita tersebut, bertanggung balasan penuh atas semua akibat hukum dari cerita yang tak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, corong siber yang tak melayani lurus balasan bisa dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang telah dipublikasikan tak bisa dicabut karena alasan sensor dari pihak asing redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban ataupun berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti penarikan kutipan cerita dari corong asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan cerita wajib disertai dengan alasan penarikan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas jarak produk cerita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan ataupun isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', ataupun kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut ialah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati lurus menakhlikkan begitu juga diatur dalam beleid perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya menurut terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian final atas cedera melanda pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan bagi Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani bagi Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Demikian apresiasi tentang pengertian kewartawanan online, prinsip, karakteristik, dan kejuruan yang diperlukan. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*



Keterangan Gambar/Sumber: Buku Jurnalistik Online: Panduan Mengelola Media Online. Penerbit Nuansa Bandung. Pesan/Kontak HP/SMS/WA 0818638038. Email: marketonline@nuansa.co

Begitulah pembahasan "Jurnalistik Online – Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah" terimakasih atas kunjungannya

postingan ini ke dalam kategori

postingan ini bersumber dari berbagai artikel yang ada di google searcing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press)

Halo bertemu lagi di pada pertemuan ini penulis akan melakukan pembahasan " Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press) " secara tuntas, ayo simak selengkapnya ... Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press) atas Media Mainstream Dikendalikan Rezim. Word cloud for Watchdog journalism by Fotolia WATCHDOG Journalism (Jurnalisme Pengawas, Jurnalisme Penjaga) adalah aktivitas kewartawanan atau pemberitaan sebagai aplikasi guna "pengawasan sosial" ( social control ) dalam Fungsi Pers bertimbal dengan UU No. 40/1999. Berdasarkan Pasal 33 UU. No. 40 tahun 1999 tentang Pers, guna pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dengan kekuasaan sosial, beserta menjadi badan ekonomi (bisnis). Dalam guna Kontrol Sosial terkandung amanat demokratis. Di dalamnya terdapat unsur-unsur:  Social Participation  (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), Social Responsibility  (pertanggungjawaban pemerintah terhad

Teknik Menulis Jurnalistik Modern Plus

Haiii bersua lagi di pada kesempatan ini kita akan melakukan pembahasan " Teknik Menulis Jurnalistik Modern Plus " secara jelas, ayo simak sedetilnya ... Teknik Menulis Jurnalistik Modern dengan Teknik Reportase, Wawancara, Bahasa Jurnalistik. PANITIA sebuah pelatihan kewartawanan meminta aku mengisi materi dengan tema "Teknik Menulis Jurnalistik Modern" dengan Teknik Reportase dan Wawancara serta Bahasa Jurnalistik . Ada catatan di kurung: media cetak, blog, dan media sosial. Kayaknya panitia berdoa aku bicara atau memberi materi tentang cara memahat di media cetak, blog, dan media sosial. Cukup lengkap. Waktu pelatihan one day alias sehari penuh. Gak penuh-penuh amat sih, berangkat jam 09.00 s.d. 16.00 WIB. Urutan materinya sebagai berikut: Teknik Reportase dan Wawancara Bahasa Jurnalistik Teknik Menulis Jurnalistik Modern (Media Cetak, Blog, dan Media Sosial) Mungkin, yang dimaksud kewartawanan futuristik merupakan kewartawanan masa kini, terkait den

STAI Kharisma Sukabumi Gelar Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa

Halo bertemu lagi di blog saya akan menjelaskan " STAI Kharisma Sukabumi Gelar Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa " secara tuntas, ayuk simak selengkapnya ... Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kharisma Cicurug Sukabumi Jawa Barat menggelar Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa (Student Journalism) di Gedung Aula Kampus 1 STAI Kharisma Cicurug Sukabumi Jumat-Minggu 22-24 Desember 2017. Dengan biaya pendataan Rp200.000, peserta akan mendapatkan wawasan dan kapabilitas publisistik dari para pemateri tingkat nasional plus fasilitas seminar kit, sertifikat, konsumsi, tempat menginap, dan imitasi ataupun aksi langsung. Pemateri penataran pembibitan terdiri dari praktisi dan akademisi jurnalistik, yaitu Haris Sumadiria, Asep Syamsul M. Romli ( Kang Romel ), Ujang Saefullah, Aep Saepuloh, dan Budi Lesmana. Materi penataran pembibitan antara lain dasar-dasar jurnalistik, publisistik corong online, teknik menulis berita dan artikel, serta aksi melantas berupa imitasi pembuatan coro